skip to Main Content

Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen

Sehubungan dengan pelaksanaan penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen dan dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi dosen, kami telah menyusun Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019, dan Pedoman Operasional ini secara resmi akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.

Mengingat pentingnya ketentuan ini, untuk usulan kenaikan jabatan/pangkat dosen yang diterima di Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti setelah tanggal 31 Desember 2019 melalui laman pak.ristekdikti.go.id. akan diproses sesuai Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019.

Bagi berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen yang diusulkan sebelum tanggal 1 Januari 2020 melalui laman pak.ristekdikti.go.id dan belum mendapat persetujuan, kami beri waktu untuk melengkapi kekurangan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Usulan tersebut tetap dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan sesuai Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2014. Apabila usulan dimaksud belum disetujui Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti pada tanggal 01 April 2020, maka berkas usulan akan kami proses sesuai ketentuan Keputusan Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik Pangkat Dosen Tahun 2019.

Selengkapnya, silahkan unduh pada tautan dibawah ini

  1. Surat Pengantar
  2. PO Penilaian Angka Kredit Dosen
Back To Top